Pembentukan Desa Mekar Jaya
Sejarah Desa
Desa Mekar Jaya adalah Desa yang dimekarkan dari Desa Lalang Jaya pada tahun 2008 yang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Manggar. Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur pada tahun 2006 telah merencanakan pemekaran desa dan pemekaran kecamatan, hal ini dilaksanakan guna untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek pelayanan kepada masyarakat. Kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur meminta kepada Desa se- Kabupaten Belitung Timur yang berminat ingin memekarkan desa, agar segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 17 tahun 2007 tersebut kepada masyarakat diwilayah desa masing-masing, kemudian kepada desa untuk dapat menyusun dan mengajukan proposal pemekaran desa. Pemerintah Desa Lalang Jaya pada waktu itu beserta elemen masyarakat menyambut baik rencana pemekaran desa, dan pada tanggal 13 Desember 2007 membentuk prosedium Pemekaran Desa lalang Jaya.
Selanjutnya Prosedium menyusun proposal pengajuan Pemekaran desa dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 17 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Desa, Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dengan niat yang kuat dan diiringi dengan semangat yang tinggi serta dukungan dari semua elemen masyarakat, maka pada tanggal 17 Januari 2008 Presidium menyerahkan proposal rencana pemekaran dan pembentukan desa baru yang di beri nama ” DESA MEKAR JAYA ” kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.